Simak Isi PP-44 2022, Aturan Turunan UU HPP Terkait PPN dan PPnBM

pp 44 2022 aturan turunan uu hpp
freepik

Pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan UU HPP, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan PPN dan PPnBM (PP 44/2022).

PP 44/2022 diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022. Aturan ini terdiri dari sembilan bab dan 33 pasal. Mulai dari ketentuan umum, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut, barang kena pajak dan jasa kena pajak, dasar pengenaan pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, tempat pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang, faktur pajak, dan ketentuan penutup.

Salah satu poin perubahan terkait PPN yang tertuang pada PP 44/2022 adalah penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 5. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung ataupun memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak tersebut dapat berupa pedagang, penyedia jasa, dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, pada Bab V PP 44/2022 terkait penghitungan PPN, ditambahkan penjelasan mengenai pemungutan PPN besaran tertentu. Pada Pasal 15 ayat (1), PKP dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. PKP yang dimaksud adalah PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu
  3. melalukan penyerahan BKP atau JKP tertentu

Pada Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022 juga ditegaskan bahwa pajak masukan berkaitan dengan penyerahan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Pada ketentuan penutup, disebutkan bahwa dengan berlakunya PP 44/2022, PP Nomor 1 Tahun 2012 serta Pasal 5 PP 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, untuk peraturan pelaksana, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan terbaru, dinyatakan masih berlaku.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait